Jumat, 08 Juli 2016

MATERI UJIAN BREVET PAJAK A (2012)

Sertifikat A
PBB, BPHTB, BM
Materi:
Pajak Bumi dan Bangunan:
(Bobot materi 40%)
1. Pendaftaran dan pendataan obyek pajak dan subyek pajak;
2. Subyek dan Obyek yang dikecualikan;
3. Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP;
4. Menghitung pengenaan PBB;
5. Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan PBB;
7. Restitusi dan Kompensasi;
8. Pembagian hasil Penerimaan PBB.


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
(Bobot materi 40%)
1. Obyek atas BPHTB dan pengecualiannya;
2. Dasar pengenaan pajak dan NPOP TKP;
3. Cara menghitung BPHTB;
4. Pembayaran dan Penagihan;
5. Pengajuan keberatan, banding dan pengurangan;
6. Restitusi dan imbalan bunga;
7. Sanksi bagi pejabat pelaksana.


Bea Meterai:

(Bobot materi 20%)
1. Obyek Bea Meterai dan pengecualiannya;
2. Saat terutang Bea Meterai;
3. Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya;
4. Daluwarsa Bea Meterai;
5. Saksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai.


Sertifikat A
KUP, PPSP, PP
Materi:
1. Definisi / istilah yang digunakan dalam perpajakan;
2. NPWP / Pengukuhan PKP;
3. Pembayaran dan pelaporan pajak;
4. STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
5. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
6. Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan
Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar;
7. Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak;

8. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung;
9. Pencatatan dan Pembukuan;
10. Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan;
11. Sanksi-sanksi;
12. Restitusi.


Sertifikat A
PPh OP & SPT PPh OP

Materi:
1. Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi;
2. Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi;
3. Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif;
4. Pengecualian Subjek Pajak;
5. Pengertian penghasilan;
6. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak;
7. Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan;
8. Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan
waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial;
9. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal;
10. PTKP;
11. Tarif PPh yang berlaku;
12. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak;
13. Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha
tertentu;
14. Norma penghitungan penghasilan neto.


Sertifikat A
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

Materi:
PPh Pasal 21:
(Bobot materi 70%)
1. Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya;
2. Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya;
3. Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya;
4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
5. Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan;
6. Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya;
7. Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
a. Penghasilan bruto teratur;
b. Penghasilan bruto tidak teratur;
c. Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi;
d. Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar
banyaknya hari kerja;
e. Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya
hari kerja.
8. Hak dan kewajiban pemotong pajak;
9. Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak;
10. PPh 21 yang bersifat final.


PPh Pasal 22:
(Bobot materi 10%)
1. Pengertian pemungutan;
2. Obyek pemungutan;
3. Siapa yang wajib memungut;
4. Dasar pemungutan dan tarif;
5. Pengecualian dari pemungutan;
6. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan;
7. PPh Pasal 22 Final.


PPh Pasal 23:
(Bobot materi 10%)
1. Pengertian pemotongan;
2. Objek pemotongan;
3. Siapa yang wajib memotong;
4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif;
5. Pengecualian dari pemotongan;
6. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.


PPh Pasal 4 ayat (2):
(Bobot materi 10%)
1. Pengertian pemotongan;
2. Objek pemotongan;
3. Siapa yang wajib memotong;
4. Dasar pemotongan dan besarnya tarif;
5. Pengecualian dari pemotongan;
6. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.


Sertifikat A
PPN, SPT PPN
Materi:
1. Pengertian dasar PPN
1.1. Dasar hukum PPN
1.2. Sistematika UU PPN
1.3. Karakteristik PPN
1.4. Mekanisme PPN
2. Obyek PPN
2.1. Pengertian Obyek PPN
2.2. Penyerahan di dalam Daerah Pabean atas:
2.2.1. BKP dan non BKP
2.2.2. JKP dan non JKP
2.2.3. Kegiatan usaha / pekerjaan
2.3. Kegiatan membangun sendiri
2.4. Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjual-belikan.
3. Subyek PPN
3.1. Pengertian Subyek PPN
3.2. Pengusaha Kecil
3.3. PKP
3.4. Hubungan istimewa
4. Saat dan tempat pajak terutang
4.1. Saat terjadi
4.2. Tempat pajak terutang
4.3. Pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi)
5. Faktur Pajak
5.1. Fungsi Faktur Pajak
5.2. Tata cara pengisian Faktur Pajak
5.3. Syarat minimal Faktur Pajak
5.4. Penggunaan valas dalam Faktur Pajak
5.5. Saat pembuatan Faktur Pajak
5.6. Tata cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak
5.7. Faktur Pajak Standar cacat
5.8. Sanksi terhadap pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajak
5.9. Nota Retur
6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
6.1. Pengertian atas:
6.1.1. Harga jual
6.1.2. Nilai penggantian
6.1.3. Nilai impor/ekspor
6.1.4. Nilai lain
6.2. Nilai lain sebagai Dasar pengenaan pajak atas:
6.2.1. Pemakaian sendiri / pemberian cuma-cuma
6.2.2. Sisa persediaan / barang modal yang masih ada pada saat
pembubaran perusahaan
6.2.3. Penyerahan jasa biro perjalanan
6.2.4. Jasa pengiriman paket
6.2.5. Penyerahan kendaraan bermotor bekas
6.2.6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang
6.2.7. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui
juru lelang
7. Pengkreditan Pajak Masukan
7.1. Prinsip dasar
7.2. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama
7.3. Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
7.4. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
7.5. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
8. Pemungut PPN
8.1. Perkembangan mekanisme pemungutan pajak oleh Pemungut PPN
8.2. Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
8.3. Kewajiban PKP Rekanan
8.4. Kewajiban Pemungut PPN
9. Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang menggunakan
norma penghitungan PPh.


Sertifikat A
Kode Etik Profesi
Materi:
1. Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak, yang terdiri dari:
a. Hubungan dengan instansi pemerintah;
b. Hubungan dengan teman seprofesi;
c. Hubungan dengan rekanan/klien.
2. Larangan bagi Konsultan Pajak;
3. Sanksi-sanksi terhadap Konsultan Pajak, yang terdiri dari:
a. Jenis sanksi;
b. Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi.


Source :
Panduan USKP 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar