Jumat, 08 Juli 2016

MATERI UJIAN BREVET PAJAK B (2012)

Sertifikat B
Akuntansi Perpajakan

Materi:
1. Jurnal hak dan kewajiban perpajakan;
2. Aspek pajak terhadap akuntansi untuk Piutang, Persediaan, Biaya Dibayar
Dimuka, Aktiva Tetap, Aktiva Tetap Tidak Berwujud, Kewajiban dan
Ekuitas.
3. Akuntansi Organisasi Nirlaba.
4. Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya
yang meliputi:
a. Usaha;
b. Diluar usaha.

Sertifikat B

KUP, PPSP, PP

Materi:
KUP:
(Bobot materi 60%)
1. Definisi / istilah yang digunakan dalam perpajakan;
2. NPWP / Pengukuhan PKP;
3. Pembayaran dan pelaporan pajak;
4. Pencatatan dan Pembukuan;
5. Sanksi-sanksi;
6. Restitusi.


PPSP:
(Bobot materi 20%)
1. STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT);
2. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP);
3. Permohonan Pembetulan, Keberatan, Permohonan Pengurangan dan
Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar.


PP:
(Bobot materi 20%)
1. Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak;
2. Pengajuan PK ke Mahkamah Agung;
3. Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan.

Sertifikat B

PPh Badan & SPT PPh Badan

Materi:
1. Subyek pajak Badan dan pengecualiannya;
2. Obyek pajak Badan dan pengecualiannya;
3. Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
(koreksi fiskal);
4. Penyusutan, amortisasi fiskal;
5. Kompensasi Kerugian;
6. Kredit Pajak PPh Badan;
7. Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang;
8. Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu;
9. Angsuran pajak dalam tahun berjalan;
10. Hubungan istimewa.

Sertifikat B

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
Materi:
1. Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi;
2. Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi;
3. Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif;
4. Pengecualian Subjek Pajak;
5. Pengertian penghasilan;
6. Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak;
7. Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan;
8. Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan
waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial;
9. Penghitungan kompensasi kerugian fiskal;
10. PTKP;
11. Tarif PPh yang berlaku;
12. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak;
13. Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha
tertentu:
14. Norma penghitungan penghasilan neto.

Sertifikat B

PPN dan SPT Masa PPN

Materi:
1. Pengertian dasar PPN
1.1. Dasar hukum PPN
1.2. Sistematika UU PPN
1.3. Karakteristik PPN
1.4. Mekanisme PPN
2. Obyek PPN
2.1. Pengertian Obyek PPN
2.2. Penyerahan di dalam Daerah Pabean atas:
2.2.1.BKP dan non BKP
2.2.2.JKP dan non JKP
2.3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean
2.4. Kegiatan membangun sendiri
2.5. Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjual-belikan.
3. Subyek PPN
3.1. Pengertian Subyek PPN
3.2. Pengusaha Kecil
3.3. PKP
3.4. Hubungan istimewa
4. Saat dan tempat pajak terutang
4.1. Saat terutang.
4.2. Tempat pajak terutang
4.3. Pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi)
5. Faktur Pajak
5.1. Fungsi
5.2. Tata cara pengisian
5.3. Syarat minimal Faktur Pajak
5.4. Penggunaan valas dalam Faktur Pajak
5.5. Saat pembuatan Faktur Pajak
5.6. Cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak
5.7. Faktur Pajak tidak lengkap (cacat)
5.8. Sanksi terhadap pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajak
5.9. Nota Retur
6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
6.1. Pengertian atas:
6.1.1. Harga jual
6.1.2. Nilai penggantian
6.1.3. Nilai impor/ekspor
6.1.4. Nilai lain
6.2. Nilai lain sebagai Dasar pengenaan pajak atas:
6.2.1. Pemakaian sendiri / pemberian cuma-cuma
6.2.2. Sisa persediaan barang, barang modal yang masih ada pada saat
pembubaran perusahaan
6.2.3. Penyerahan jasa biro perjalanan
6.2.4. Jasa pengiriman paket
6.2.5. Penyerahan kendaraan bermotor bekas
6.2.6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang
6.2.7. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru
lelang
7. Pengkreditan Pajak Masukan (PM)
7.1. Prinsip dasar
7.2. Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang tidak sama (MTS)
7.3. Kriteria PM yang dapat dikreditkan
7.4. Kriteria PM yang tidak dapat dikreditkan
7.5. Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan
8. Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
8.1. Karakteristik
8.2. Obyek
8.3. Tarif
8.4. Pengelompokan
9. Pemungut PPN
9.1. Mekanisme pemungutan pajak oleh Pemungut PPN
9.2. Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
9.3. Kewajiban PKP Rekanan
9.4. Kewajiban Pemungut PPN
10. Restitusi PPN & PPn BM
10.1. Dasar hukum
10.2. PPN & PPnBM yang dapat diminta pengembalian
10.3. Tata cara mengajukan permohonan restitusi
11. Fasilitas PPN & PPn BM
11.1. Pajak Terutang Tidak Dipungut
11.2. Dibebaskan dari PPN & PPn BM
11.3. Kawasan Berikat
12. PPN atas transaksi Leasing (SGU)
13. Pengisian SPT Masa PPN dan PPn BM
14. Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan


Source :
Panduan USKP 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar